aplikasi penghitung nilai madrasah |
Ujian merupakan sebagai sarana melihat hasil pembelajaran yang telah dicapai dalam madrasah atau sekolah, Ujian Nasional yang bisanya sebagai sarana penentuan kelulusan ditahun 2015 ini berbeda sekali dikarenakan Kelulusan siswa yang menentukan adalah dari masing-masing madrasah.
Dalam
Peraturan KEMENDIKBUD Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional.
Dalam
Pasal 2 pada Kemndikbud diatas di jelaskan bahwa peserta didik dinyatakan lulus
apabila telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memiliki sikap
prilaku baik dan lulus ujian madrasah. Dalam Pasal 4 disebutkan Nilai S/M/PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
a.
Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50-70%:
1)
Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket
B/Wustha;
2)
Semester III sampai dengan
semester V pada SMA/MA, SMALB, SMK/MAK,
dan
Paket C;
3)
Semester I sampai dengan
semester V bagi SMP/MTs dan
SMA/MA yang menerapkan
SKS.
b.
Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
dengan rentan
nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus)
Sedangkan
Pasal 6 padan peraturan kemndikbud tentang pencapaian kompetensi lulusan ;
Sangat
baik = 86 – 100
Baik = 71 – 85
Cukup =
50 – 70
Kurang =
kurang dari atau sama dengan 55
Sedangkan
dalam pasal 15 menyebutkan UN perbaikan tidak berlaku untuk SMP/MTs/SMPLB.