Juknis Pendataan UN 2015
Pendataan Peserta Ujian Nasional tahun 2016 sudah akan segera dilakasnakan, sudah menjadi rutinitas setiap tahun Ujian Nasional adalah Pekerjaan Rumah dimasing-masing tingkat satuan pendidikan, untuk itu sebagai persiapan agar siswa-siswi kita tidak tercecer dalam pendataan perludika tahui Petunjuk teknis Pendataan dan Mekanismenya.  Juknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional. Waktu Pendataan paling lambat terahir Adalah 31 Desember 2015

Waktu Pendataan peserta UN 2016
Baca juga (Kisi - Kisi Ujian Nasional SMP/MTS)

Tugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan/ Sekolah/ Madrasah
  1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola dataU N dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
  2. Melaporkan peserta yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab dengan mencatumkan nomor peserta lama.
  3. Melakukan pendataan dan pemutakhiran data calon peserta UN secara online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh panitia pendataan UN.
  4. Mengunduh DCP dari DAPODIK/EMIS dan menyerahkan data ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab. 
  5. Menerima lembar verifikasi DCP dari panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
  6. Menyerahkan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
  7. Menerima lembar DNS dari panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
  8. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
  9. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota;
  10. Kepala satuan pendidikan Penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN;
  11. Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada siswa yang berhak;
  12. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN. 
MEKANISME Pendataan
Mekanisme Pendataan Peserta UN 2016

A. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS;
B. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
C. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke
satuan pendidikan;
D. Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN
tingkat Kota/kab;
E. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan
mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
F. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN
tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
G. Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak,
dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat
Kota/kab.


Demikiaanlah seputar informasi tentang juknis pendataan dan mekanisme pendataan Peserta Ujian Nasional tahun 2016 semoga bermaaf faat untuk bagi pembaca skalian.

Post a Comment

أحدث أقدم