Assalamu'alaikum...
Bantuan Oprasional Sekolah atau lebih sering disebut BOS, dana BOS ini merupakan dana yang diterima oleh lembaga pendidikan sebagai perhatian pemerintah atas bantuannya dalam mencerdaskan anak bangsa. Dana BOS yang diterima oleh lembaga pendidikan mengalami perubahan dari akun 52 menjasi akun 57 ini membuat perubahan tata cara pencairannya dan akhirnya dana BOS sampai di tingkat lembaga pendidikan mengalami keterlambatan, sehingga dibutuhkan aturan Pelaksanaan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2016 sehingga dapat teratasi.
BOS 2016
Keterlambatan dana BOS yang diterima oleh madrasah mengakibatkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sedikit terganggu terutama sisi materi yang diterima oleh guru, dana BOS di madrasah merupakan penerimaan yang sangat vital dikarenakan penerimaan lain selain dana BOS dari pemerintah sudah sedikit yang diterima. Dirjen Kemdikbud dalam upanya mengatasi keterlambatan dalam pencairan dana BOS ditahun 2016 ini mengeluarkan surat edaran dengan nomor 7131/D/KU/2015 tertanggal 10 desember 2015 dalam surat tersebut menjelaskan ;
  1. Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN)ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulan pada awal bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS dari KUD provinsi ke rekening satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD provinsi setiap triwulan.
  2. Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam peraturan presiden nomor 137 tahun 2015 tentang rincian APBN 2016.
Demikian informasi tentang  Edaran Pelaksanaan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2016 semoga bermanfaat.

Post a Comment

أحدث أقدم