Assalamu’alaikum,,,
Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial ke dalam Data Madrasah Induk
Madrasah Filial. Anda tentunya bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut, karena istilah madrasah filial sering kita jumpai. Madrasah filial adalah madrasah yang belum secara resmi terdaftar memiliki nomor keadminitrasian oleh dinas kemenag di kabupaten kota tetapi telah berjalan KBM yang ada dimadrasah. Madrasah filial akan kesulitan manakala saat ada Ujian Nasional, UAMBN, dan Bantuan dari Pemerintah karena madrasah tersebut belum secara resmi diakui pemerintah. Madrasah bilial biasanya bergabung dengan Madrasah Induk, biasanya madrasah filial bergabung madrasah induk yang terdekat atau Madrasah negeri terdekat.
Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial ke dalam Data Madrasah Induk
Madrasah Filial. Anda tentunya bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut, karena istilah madrasah filial sering kita jumpai. Madrasah filial adalah madrasah yang belum secara resmi terdaftar memiliki nomor keadminitrasian oleh dinas kemenag di kabupaten kota tetapi telah berjalan KBM yang ada dimadrasah. Madrasah filial akan kesulitan manakala saat ada Ujian Nasional, UAMBN, dan Bantuan dari Pemerintah karena madrasah tersebut belum secara resmi diakui pemerintah. Madrasah bilial biasanya bergabung dengan Madrasah Induk, biasanya madrasah filial bergabung madrasah induk yang terdekat atau Madrasah negeri terdekat.
Kaitannya dengan data EMIS, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kemenag menerbitkan surat edaran nomor Dj.I/0T.00/101/2016 perihal Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial ke dalam Data Madrasah Induk. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ditjen Pendis Kemenag RI, antara lain :
1. Mulai periode pendataan EMIS Semester Genap TP 2015/2016, secara administrasi data EMIS madrasah filial harap dilebur/digabungkan ke dalam data madrasah induknya. Oleh karena itu, Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) madrasah filial harus mengikuti NSM dan NPSN madrasah induknya.
2. Madrasah filial yang dimaksud pada poin (1) juga termasuk Madrasah Tsanawiyah Satu Atap yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/590/2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang Penetapan Madrasah Induk Bagi Madrasah Tsanawiyah Satu Atap (MTs-SA) Program AIBEP.
3. Kanwil Kemenag Provinsi dimohon berkoordinasi dengan Kankemenag Kab./Kota untuk melakukan penerbitan NSM yang telah diterbitkan bagi madrasah filial.
4. Untuk keperluan pendataan Ujian Nasional Tahun 2016, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab./Kota dimohon berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan penertiban data madrasah filial yang tercantum dalam database Ujian Nasional.
5. Subbag Sistem Informasi Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) akan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penertiban NPSN yang telah diterbitkan bagi madrasah filial.
1. Mulai periode pendataan EMIS Semester Genap TP 2015/2016, secara administrasi data EMIS madrasah filial harap dilebur/digabungkan ke dalam data madrasah induknya. Oleh karena itu, Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) madrasah filial harus mengikuti NSM dan NPSN madrasah induknya.
2. Madrasah filial yang dimaksud pada poin (1) juga termasuk Madrasah Tsanawiyah Satu Atap yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/590/2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang Penetapan Madrasah Induk Bagi Madrasah Tsanawiyah Satu Atap (MTs-SA) Program AIBEP.
3. Kanwil Kemenag Provinsi dimohon berkoordinasi dengan Kankemenag Kab./Kota untuk melakukan penerbitan NSM yang telah diterbitkan bagi madrasah filial.
4. Untuk keperluan pendataan Ujian Nasional Tahun 2016, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab./Kota dimohon berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan penertiban data madrasah filial yang tercantum dalam database Ujian Nasional.
5. Subbag Sistem Informasi Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) akan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penertiban NPSN yang telah diterbitkan bagi madrasah filial.
Untuk informasi surat resminya mengenai Penggabungan Data EMIS Madrasah Filial ke dalam Data Madrasah Induk inilah selengkapnya
Wasalamu’alikum
Wasalamu’alikum