Disebutkan pula bahwa untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas, dan jumlah yang proporsional pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah maka dilakukan penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil secara nasional.

Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017


Kemudian untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud di atas diperlukan pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria tertentu. 

Atas dasasr pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2017.

Perlu diketahui juga bahwa Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

>>  Download Materi Seleksi CPNS 2017 DISINI


Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
1) menteri di kementerian;
2) Jaksa Agung;
3) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4) Kepala Badan Intelijen Negara;
5) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
6) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
7) Sekretaris Mahkamah Agung;
8) gubernur di provinsi;
9) bupati/walikota di kabupaten/kota; dan
10) Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.

Prioritas jabatan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
a. Untuk instansi pusat adalah Jabatan Fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk instansi daerah diprioritaskan untuk jabatan Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
b. Kebutuhan jabatan untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi paling kurang 10 (sepuluh) persen, dan mengalokasikan kebutuhan jabatan untuk penyandang disabilitas dan untuk putra/putri Papua dan Papua Barat di lingkungan instansi Pusat. Kriteria putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: bagi mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat atau menurut garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
c. Dalam hal kebutuhan jabatan tersebut huruf b tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada jabatan yang bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat.
d. Penetapan kebutuhan jabatan untuk atlet berprestasi nasional/internasional yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

Lebih lanjut terkait Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017 silahkan download melalui link berikut ini :

Download Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017.Pdf

 Download Materi Seleksi CPNS 2017 DISINI.Pdf

Download Seleksi Kompetensi Dasar CPNS DISINI.Pdf

Download Materi TES Intelegensi Umum (TIU) DISINI.Pdf

Download Materi TES Karakteristik Pribadi  DISIN.Pdf

Download Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) DISINI.Pdf

Demikian, semoga Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017 ini bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.


Post a Comment

أحدث أقدم