Surat Menteri PANRB

Berdasarkan undang - undang nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap instansi pusat dan daerah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen peta jabatan, yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun, dan diperinci untuk setiap tahun.

Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019
Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB nomor 41 tahun 2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. 

Adapun hal - hal yang lebih jelas agar bisa kita pahami secara lengkap bisa .................................DOWNLOUD DISINI.......................

Post a Comment

أحدث أقدم