Banyaknya NISN yang belum tervalidasi bahkan tidak memiliki NISN tentu kita perlu ekstra bekerja untuk mendapatkan NISN yang valid dan tercatat di arsip Kemendikbud.
verval PD NISN Kemenag 2019

Saat ini terkhusus untuk siswa peserta didik dibawah naungan Kemenag dilakukan pemutihan NISN secara masal yang artinya siswa yang belum memiliki NISN bisa dapat memiliki NISN selama data di EMIS dilengkapi terkait biodata siswa dan juga bagi siswa yang sudah memiliki NISN juga dilakukan validasi oleh sistem yang dimana jika data tersebut antara data yang ada di arsip Kemendikbud terkait kepemilikan NISN sama dengan data hasil update dari EMIS yang artinya kemiripan data di atas 80% maka NISN tersebut tetap menjadi milik siswa bersangkutan dan jika sebaliknya data di EMIS dengan di arsip Kemendikbud tidak memiliki kesamaan atau kurang dari 80% maka siswa tersebut akan memiliki NISN baru dengan ciri angka 3 di depan.

Berkaitan dengan penerbitan NISN via vervalpd baik itu baru ataupun lama maka operator perlu melakukan tahapan validasi agar data NISN sesuia dengan data sebenarnya yaitu :

1. Operator madrasah melakukan pengecekan NISN yang ada di ijazah.

2. Setelah itu Operator madrasah mengecek data siswa yang memiliki NISN tersebut apakah NISN tersebut masih dimiliki siswa bersangkutan atau sudah digantikan dengan NISN yang baru yang berciri angka 3 di depan. untuk mengecek silahkan masuk ke URL http://pd.data.kemdikbud.go.id/kemenag/ dan gunakan akun dan pasword yang sudah di daftar di https://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php jika NISN sudah tergantikan dengan NISN baru maka lakukan pengecekan NISN baru tersebut apakah betul sudah menjadi milik siswa bersangkutan. 

3. Setelah di lakukan pengecekan NISN baru tersebut di link URL https://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data dengan pencarian berdasarkan nama dan betul atas data siswa yang bersangkutan maka secara resmi NISN sudah menjadi milik siswa tersebut.

4. Setelah itu operator Madrasah melakukan pengecekan NISN yang ada di ijazah jika NISN yang ada di ijazah tersebut belum tercantum dimiliki siswa lain maka operator madrasah bisa melakukan claim untuk dilakukan pengambilan NISN agar bisa di miliki kembali NISN tersebut.

5. Terkait dengan poin no 4 Madrasah melakukan login ke URL http://pd.data.kemdikbud.go.id/kemenag/ selanjutnya masuk kemenu edit NISN lalu lakukan pencarian siswa yang akan dilakukan ajuan perubahan kemudian masukkan NISN yang akan di claim seperti gambar dibawah ini :

Sebagaimana gambar di atas kami gunakan SS dari hasil cek NISN karena masih tercatat dengan nama siswa bersangkutan hanya saja beda pada nama ibu jadi kami claim agar NISN tersebut bisa menjadi milik siswa bersangkutan setelah di aprove oleh admin dinas terkait.

Sebagai tambahan jika siswa tersebut tercatat memiliki NISN doble maka yang kita gunakan adalah NISN yang biodata siswanya valid sesuai dengan ijazah atau dokumen yang kuat tentang biodata anak seperti akta lahir.


Post a Comment

أحدث أقدم