Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
KMA 890 2019 Beban Kerja Guru Madrasah


Sertifikasi merupakan tunjangan profesi yang di berikan kepada guru yang memiliki sertifikat sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tujuan penyaluran tunjangan profesi adalah membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru  yang profesional .

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti yang tertuang dalam Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia No 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

KMA 890 2019 Beban Kerja Guru Madrasah sertifikasi Pelaksanaan pembelajaran yang harus dilakukan oleh guru paling sedikit 24 jam dan paling banyak 40 jam tatap muka perminggu sebagai syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi. Pemenuhan 24 jam seminggu yang biasanya bisa dipenuhi dengan mengajar di sekolah lain tanpa batasan jam , namun saat ini guru harus mengajar minimal 12 jam di sekolah induk (satminkal) dan hanya boleh menambah di luar sekolah induk sebanyak 6 jam pelajaran saja. Kekurangan dari 24 jam dipenuhi dengan tugas tambahan dari sekolah induk.

Masalah inilah yang di hadapi oleh para guru sertifikasi saat ini, terutama guru sertifikasi yang mengajar di sekolah kecil. Dimana untuk mata pelajaran Agama, PKN, Seni Budaya ,Olahraga hanya 3 jam pelajaran dan mata pelajaran Prakarya, TIK hanya 2 jam pelajaran dalam 1 rombel. Sehingga, guru mata pelajaran tersebut tidak dapat mengajar di satminkal 12 jam pelajaran per minggu. Hal ini menyebabkan data guru tersebut tidak valid dan terancam tidak menerima sertifikasi .

Sebagai dasar kegiatan pelaksaan pembelajaran dan standar pembebanan beban mengajar guru sehingga ditetapkan KMA 890 2019 Beban Kerja Guru Madrasah sertifikasi, berikut ini imadrasah share Keputusan menteri agama (KMA) bisa didownload dibawaah ini.

Post a Comment

أحدث أقدم