Pelaksanan Ujian Ahir Madrasah dikelas Ahir, dari Tingkat MI, MTs dan MA sangat beragam sekali, dengan ini kementrian agam dibawah dirjen pendis tahun pelajaran 2019/2020 memberikan surat edaran untuk dipedomani agar pelaksanaan ujian pada mata pelajaran yang akan diujikan tidak terjadi berulang ulang atau doubel dan sangat memberatkan siswa.
Ketentuan Pelaksanaan Ujian Madrasah

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor Nomor : B-87/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2020 telah mengatur dengan jelas, bagaimana pelaksanaan ujian - ujian yang berlangsung dimadrasah berikut kutipan ketentuannya,

Nomor : B-87/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2020
Lamp.  : -
Hal.     : Ketentuan Pelaksanaan Ujian-ujian pada Madarasah

Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
di-Seluruh Indonesia

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan ujian-ujian pada satuan pendidikan madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), disampaikan hal-hal sebagai berikut;

  1. Pelaksanaan ujian nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UN yang dikeluarkan oleh BSNP.
  2. Pelaksanaan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UAMBN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  3. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA merupakan penilaian yang diselenggarakan oleh madrasah. Organisasi profesi atau organisasi apapun diluar satuan pendidikan madrasah tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah.
  4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
  5. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mengacau pada pasal 5 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 berupa portofolio, penugasan, tes tertulis dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,
  6. Penyusunan kisi-kisi dan naskah soal ujian semester dan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA disusun oleh guru mata pelajaran masing-masing madrasah.
  7. Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya untuk menjalankan butir 6, maka madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP untuk validasi naskah soal atau sharing pengetahuan dalam rangka memperlancar penyusunan soal oleh guru.
  8. Forum KKG/MGMP dan KKM dilarang mengkoordinir penyusunan naskah soal dan penggandaan naskah soal ujian semesteran dan ujian madrasah.
  9. Dianjurkan pelaksanaan ujian semesteran dan ujian madrasah berbasis komputer.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, di ucapkan terimakasih.
Wassalaamu'alaikum Wr. 


Direktur Jenderal
Direktur KSKK Madrasah, 


A. Umar

Tembusan
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan)

Untuk Surat Aslinya bisa Sahabat sekalian lihat dibawah ini



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama