Untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu diadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

POS UAMBN-BK 2020

 Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan UAMBN, maka disusun suatu prosedur operasional standar penyelenggaraan UAMBN sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya.

UAMBN bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) secara nasional berfungsi sebagai:

a. Bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah,

b. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran;

c. Alat pengendali mutu pendidikan;

d. Tidak sebagai penentu kelulusan.

Untuk lebih lengkapnya tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020 DOWNLOUD DISINI


Post a Comment

أحدث أقدم