Penentuan pembiayaan pendidikan


i-madrasah
Pendidikan merupakan kebutuhan pokok yang sudah ada bagi setiap orang. Pendidikan yang telah ada sudah sangat komplek, baik lembaga formal maupun non formal, karena dengan pendidikan kita mendapatkan pengetahuan yang bisa menjadikan kehidupan manusia lebih teratur dan bermartabat.
Pemerintah sudah mengatur tentang biaya penyelenggaraan lembaga pendidikan dalam hal ini adalah sekolah atau madrasah dibawah naungan kemendikbud maupun kemenag. Sesuai dengan peraturannya nomor 48 tahun 2008 tentang Standar Pendanaan Pendidikan, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dalam biaya penyelenggaraan pendidikanmeliputi ;
1.       Biaya satuan pendidikan
2.       Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidika
3.       Biaya personalia
Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan pendanaan kegiatan pendidikan di madrasah atau sekolah diantaranya dapat diambil dengan cara pungutan dari wali peserta didik maupun sumbangan wali peserta didik, hal ini sesuai dengan regulasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang  Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
                Regulasi permendikbud nomor 44 tahun 2012 tersebut pada pasal 8 telah dijelaskan bahwa dalam melakukan pungutan mapun permintaan sumbangan terhadap wali murid peserta didik dengan ketentuan ;

  1. Didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  2. Perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
  3. Dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
  4. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.

Begitulah penjelasan singkat dari peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 dan permendikbud nomor 44 tahun 2012  Peraturan Pemerintah tentang Penentapan Standar Biaya di Madrasah.
Untuk itu bagi pembaca yang ingin membaca ingin link dibawah ini ;

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama