Penentuan pembiayaan pendidikan |
i-madrasah
Pendidikan merupakan kebutuhan pokok yang sudah ada bagi
setiap orang. Pendidikan yang telah ada sudah sangat komplek, baik lembaga
formal maupun non formal, karena dengan pendidikan kita mendapatkan pengetahuan
yang bisa menjadikan kehidupan manusia lebih teratur dan bermartabat.
Pemerintah sudah mengatur
tentang biaya penyelenggaraan lembaga pendidikan dalam hal ini adalah sekolah
atau madrasah dibawah naungan kemendikbud maupun kemenag. Sesuai dengan
peraturannya nomor 48 tahun 2008 tentang Standar Pendanaan Pendidikan, dalam
peraturan tersebut dijelaskan bahwa dalam biaya penyelenggaraan pendidikanmeliputi
;
1. Biaya
satuan pendidikan
2. Biaya
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidika
3. Biaya
personalia
Biaya pendidikan adalah sumber
daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan
pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya
pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan
pendanaan kegiatan pendidikan di madrasah atau sekolah diantaranya dapat
diambil dengan cara pungutan dari wali peserta didik maupun sumbangan wali
peserta didik, hal ini sesuai dengan regulasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada
Satuan Pendidikan Dasar.
Regulasi
permendikbud nomor 44 tahun 2012 tersebut pada pasal 8 telah dijelaskan bahwa
dalam melakukan pungutan mapun permintaan sumbangan terhadap wali murid peserta
didik dengan ketentuan ;
- Didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
- Perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
- Dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
- Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.
Begitulah penjelasan singkat dari peraturan pemerintah nomor
48 tahun 2008 dan permendikbud nomor 44 tahun 2012 Peraturan Pemerintah tentang Penentapan Standar Biaya di Madrasah.
Untuk itu bagi pembaca yang ingin membaca ingin
link dibawah ini ;