Assalmu'alikum,,
Sahabat pembaca imadrasah sekalian kegiatan Belajar mengajar yang dilakasanakan setipa hari tentunya butuh sebuah rancangan dan evaluasi, dari semua kegiatan yang dilaksankan tentunya disetiap lembaga pendidikan akan berbeda. KKG atau Kelompok Kerja Guru dan MGMP atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran merupakan tempat berkomunikasi dan berbagi pengetahuan, pengalaman saat kegiatan KBM di dekelas. KKG dan MGMP ini bisa dibentuk saat persyaratan sudah dipenuhi dan pihak kemenag melalui badan diklat atau BDK juga memberikan tambahan pengetahuan apabila salah satu KKG atau MGMP melakukan usulan terhadan lembaga BDK diwilayah kerja tersebut.

PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang KKG dan MGMP Madrasah

Pembentukan KKG dan MGMP secara hukum adalah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru-baru ini telah dipublikasikan yakni PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Jika pada PMA Nomor 90 Tahun 2013 pasal 47 hanya mengatur adanya pembentukan Kelompok Kerja Madrasah (KKM), pada PMA Nomor 60 Tahun 2015 ini diantara pasal 47 dan pasal 48 telah disisipkan adanya penambahan 2 (dua) bagian yakni bagian Keempat dan Bagian Kelima serta 2 (dua) pasal yakni pasal 47A dan pasal 47B, yang berbunyi sebagai berikut :

Bagian Keempat
Kelompok Kerja Guru


Pasal 47A
(1) Guru RA/MI dapat membentuk Forum Kelompok Kerja Guru (KKG).
(2) KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Kelima
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pasal 47B

 
(1) Guru MTs/MA/MAK dapat membentuk Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
(2) MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Mengenai PMA Nomor 60 Tahun 2015, Dan sekaligus jika belum memiliki PMA Nomor 90 Tahun 2013, berikut selengkapnya >

Demikian info mengenai PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang KKG dan MGMP Madrasah, mohon maaf jika ada salah dan kata-kata yang kurang berkenan, semoga bermanfaat.
Waasalamu'alikum.

Post a Comment

أحدث أقدم