Ujian Nasional setip tahun merupakan agenda wajib bagi semua jenjang pendidikan dari tingka SD/MI sampain ditingkat SMA/SMKdan MA hal ini adalah digunakan sebagai acuan standar pendidikan diindonesia khusunya. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) akan mengubah sistem panilaian hasil Ujian Nasional tahun 2015. Pada UN tahun 2015 adalah merupakan sebagai pemetaan maka nanti hasil ujian bukan sebagai dasar kelulusan dimasing-masing tingkat pendidikan. 

Mendikbud Anies Baswedan mengungkapkan  bahwa SKHUN akan menggunakan angka capaian nailai hasil siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus dan tidak lulus, tetapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai" Ujar Mendikbud.
"Penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang tua akan berbentuk dua (2) lembar" kata Mendikbud.

rancangan SKHUN 2015
Ada perbedaan antara SKHUN yang diterima siswa dan orang tua dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah sebagai berikut:

  1. SKHUN yang diterima siswa dan orang tua berisi nilai tes, diagnostik untuk perbaikan kategorisasi dan  deskripsi. 
  2. SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik didaerahnya maupun di tingkat pusat. Selain itu SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.

"Sehingga, disinilah siswa dapat melihat capaian nilai UN, dan dapat membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional, Dengan ini, siswa bisa mengetahui apa yang diperlukan dalam proses belajar selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan kegiatan mengajar, dan latihan apa yang didukung oleh orang tua di rumah,"ujar Mendikbud.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama