Setelah saya kemarin disibukan kegiatan semester genap dan perpisahan kelas 9 sejenak bengong dikarenakan teman saya tanya bagaimana SKHU sementara madrasah sudah siap?? huummm ternyata saya tidak sadar sebentar lagi pengumuman kelulusan akan segera diserahkan dan SKHU sementara harus segera dicetak dikarenkan untuk persyaratan PPDB 2015/2016.

Pembuatan SKHU Sementara Madrasah Ini saya buat berusaha mengakomodasi dari peraturan POS UM dan POS UN BSNP Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 dan permendikbud No 5 tahun 2015 tentang standar kelulusan peserta didik 2015. dalam peraturan tersebut telah dijelaskan bagaimana madrasah mengambil keputusan dalam melulusakan siswa-siswinya dengan melakukan penghitungan nilai raport dari semester 1 sampai semester 5 dengan bobot prosentase 30% s/d 50% sementara untuk Ujian madrasah diberi bobot prosentase 50% s/d 70% sehingga saat dijumlah menghasilkan prosentase 100% dengan nilai 0 s/d 100, yang kemudian disebut nilai Madrasah atau nilai sekolah.

Ujian Nasional ditahun 2015 adalah bukan sebagai prasarat kelulusan karena digunakan pemetaan dan pertimbangan melanjutkan ke jenjang keatasnya, sehingga nilai Ujian Nasional dalam permendikbud No 5 tahun 2015 dijelaskan jika nilai ujian nasional ;
lebih besar dari 85  - 100  pencapaian kompetensi  adalah sangat baik
lebih besar dari 70  -  85  pencapaian kompetensi  adalah baik
lebih besar dari 55  -  70  pencapaian kompetensi  adalah cukup
kurang dari 55  pencapaian kompetensi  adalah kurang.
sehingga bisa saya gambarkan dalam SKHU Sementara Madrasah adalah ;


untuk bagi sahabat sekalian yang ingin memperolenhya bisa mendapatkannya disini;

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama