Program pemberian dana operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK ini sangat penting dan stretegis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, dimana memposisikan MGMP PAI-SMK tingkat Kab/Kota sebagai forum strategis bagi pengembangan kompetensi para guru PAI, khususnya pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
MGMP PAI-SMK tingkat Kab/Kota merupakan forum komunikasi dan silahturahmi bagi para guru PAI pada SMK, yang tujuannya antara lain untuk : (a) meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru PAI pada SMK, (b) menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada SMK sehingga terwujud pemerataan mutu PAI di lingkungan SMK, dan (c) memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Namun kondisi MGMP PAI-SMK tingkat Kab/Kota saat ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yang salah satunya hambatannya adalah dikarenakan tidak memiliki atau kurangnya dana operasional yang mendukung pengembangan aktifitas kegiatan/program organisasi ini. Oleh sebab itu, ditahun anggaran 2015 Direktorat Pendidikan Agama Islm, Ditjen Pendidikan Islam merasa perlu untuk memberikan dana operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK kepada sejumlah MGMP PAI-SMK di Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan/program-program  dalam pemberdayaan dan peningkatan mutu/kompetensi guru PAI pada SMK melalui  MGMP PAI-SMK, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam akan  memberikan bantuan dana operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK di tahun anggaran  2015.

Adapun tata pengajuan dan persyaratan dapat dilihat lebih detail pada Juknis  Dana Operasional Pengelolaan MGMP PAI-SMK Tahun 2015, yang kami lampirkan.  Pengajuan dan proposal harus sudah kami terima terakhir tanggal 18 September 2015
stempel pos.

Post a Comment

أحدث أقدم