Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan aplikasi pendataan ulang PNS atau validasi pegawai negeri sipil yang dimiliki, dimana aplikasi online ini masih dalam tahap ujicoba. Pendataan ulang PNS (PUPNS) ini jelas dimaksudkan untuk mendata ulang PNS baik PNS daerah maupun instansi vertikal ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN no. 19 tahun 2015.

Untuk melakukan registrasi PUPNS bisa dibuka melalui web https://pupns.bkn.go.id/menu
atau bisa juga mengunjungi link alternatif pupns di http://118.97.48.2/pupns/

Silakan ikuti cara-caranya seperti berikut ini
1. Pertama sekali masukkan Nomor Induk Pegawai anda yang baru tanpa spasi, lalu klik cari akan muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Lalu klik lanjut
PUPNS 2015
2. Kemudian masukkan kata kunci, kata kunci terserah Anda, yang penting mudah diingat, kata kunci disini sama fungsinya seperti jika kita membuat email, facebook dll. Masukkan ulang kata kunci kembali di konfirmasi kata kunci, nama ibu kandung, pertanyaan keamanan ada 2 pilihan, silakan pilih salah satu lalu masukkan kode captcha yang sesuai. Klik Registrasi
3. Jika sudah akan muncul kata regitrasi Sukses, dengan tampilan Nomor registrasi, NIP baru, Nama anda dan instansi. Klik cetak, akan muncul di tab baru dengan format Pdf, tanda bukti pendaftaran Pendataan Ulang PNS yang bisa di cetak langsung atau disimpan dulu di komputer Anda. Tanda bukti ada 1 halaman yang dipotong, 1 untuk tim verifikasi dan 1 dipegang oleh PNS. Tim verifikasi, tergantung instansi anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota. Sebaiknya difotokopi beberapa lembar untuk cadangan.

Jika terkendala jaringan yang lambat anda bisa mencetak ulang form registrasi PUPNS tersebut, Jika ada kendala muncul error 500 buka cara mengatasi error 500 pada PUPNS Untuk pengisian PUPNS, silakan klik Petunjuk Pengisian Data PUPNS Silakan buka Portal PUPNS lengkap tersedia panduan PUPNS

 

Post a Comment

أحدث أقدم