Guru Madrasah Via Radarpena.com

imadrasah

Tunjangan guru yang ada dilingkungan kementerian agama baik PNS dan Non PNS yang terdiri Tunjangan Fungsional, tunjangan guru daerah khusus seperti daerah terdepan, terluar, tertinggal sering menjadi pembicaran disebagian guru yang ada.
Direktur Madrasah Kemenag, Nur Kholis mengatakan jika ada guru madrasah non PNS yang tidak mendapatkan insentif dari pemerintah daerah setempat, hal itu berkaitan dengan otonomi daerah dan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
"Tidak ada istilah membedakan tunjangan guru, itu tidak ada. Hanya persoalannya sekarang ketika pemda punya kebijakan itu artinya mereka punya anggaran yang sesuai kemampuannya masing-masing. Bahkan ada istilah guru honda (honor daerah). Dan tentu ketika sudah masuk honda, madrasah ya nggak termasuk," ujar Nur Kholis, Kamis (8/10).
Tiga tunjangan yang diperuntukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Pertama  tunjangan profesi bagi guru PNS dan non PNS yang sudah bersertifikat.  Kedua, tunjangan fungsional bagi guru yang belum mendapatkan sertifikat. Ketiga tunjangan guru daerah khusus seperti daerah terdepan, terluar, tertinggal.
Sehingga jika di lapangan masih ditemukan  guru Madrasah non PNS yang belum mendapatkan tunjangan dari Kemenag, kemungkinan besar itu karena dari daerah belum mengajukan datanya.

Dia mengatakan, mengurus guru sampai satu juta orang itu tidak mudah. Kalau misalnya ada yang terlewat satu atau dua orang jangan dibesar-besarkan seolah semuanya. "Tidak bisa digeneralisasikan," katanya.

Sumber : khazanah.republika.co.id

Post a Comment

أحدث أقدم