Guru merupakan sebuah profesi yang sekarang ini memjadi pilihan dan lirikan berbagai pihak. Guru merupakan profesi mulia karena ikut mencerdasakan anak bangsa, menjadikan kepribadian yang lebih baik, orang tua yang kedua dari keluarga yang ada dalam rumah.
Jabatan Guru bukan sebuah gelar yang mudah hanya sekedar diberikan kepada orang yang bisa memberikan pelayanan belajar mengajar, karena seorang guru juga harus berkepribadian yang baik. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru salah satunya adalah kompetensi Kompetensi pedagogik, Kompetensi pedagogik ini adalah sebagai indikator yang akan dilakukan pengujian terhadap kompetansi guru atau yang sering disebut UKG.
Ujian Kompetensi Guru atau UKG yang kemarin telah selesai dilingkungan Kemdikbud sekarang berganti diwilayah naungan kemenag khususnya adalah Guru yang berada dalam Dirjen Pendis.
Dalam pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah bahwa seluruh peserta dilarang membawa HP, Kamera, dan Alat Rekam Digital dalam bentuk apapun. Jika peserta UKG diketahui melakukan penyalinan soal-soal dari komputer akan dikenakan sanksi dan UKG-nya dibatalkan.Selengkapnya mengenai pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah baik Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah dan Buku Pedoman pelaksanaan UKG Tahun 2015.
Peserta UKG bagi Guru Madrasah adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kementerian Agama.
Jabatan Guru bukan sebuah gelar yang mudah hanya sekedar diberikan kepada orang yang bisa memberikan pelayanan belajar mengajar, karena seorang guru juga harus berkepribadian yang baik. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru salah satunya adalah kompetensi Kompetensi pedagogik, Kompetensi pedagogik ini adalah sebagai indikator yang akan dilakukan pengujian terhadap kompetansi guru atau yang sering disebut UKG.
Ujian Kompetensi Guru atau UKG yang kemarin telah selesai dilingkungan Kemdikbud sekarang berganti diwilayah naungan kemenag khususnya adalah Guru yang berada dalam Dirjen Pendis.
Dalam pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah bahwa seluruh peserta dilarang membawa HP, Kamera, dan Alat Rekam Digital dalam bentuk apapun. Jika peserta UKG diketahui melakukan penyalinan soal-soal dari komputer akan dikenakan sanksi dan UKG-nya dibatalkan.Selengkapnya mengenai pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah baik Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah dan Buku Pedoman pelaksanaan UKG Tahun 2015.
Peserta UKG bagi Guru Madrasah adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kementerian Agama.
Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015. Jadwal pelaksanaan UKG bagi Guru pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada bulan Desember 2015.