Guru Honorer
Istilah Guru Honorer Sering kita dengar bagi kita yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, sebetulnya banyak juga nama guru yang ada di lembaga pendidikan ada Guru Bantu, Guru Honda, Guru Kontrak dan Guru Honorer. Guru Honorer menurut devinisinya adalah guru tidak tetap yang belum berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. mereka mengabdi di sekolah negeri dengan tujuan suatu saat dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil dengan masa pengabdiaanya tersebut. Setatusnya dalam suatu lembaga pendidikan tersebut masih menjadi indola meskipun tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa guru honorer bisa diangkat menjadi CPNS atau PNS. 

Guru honorer terdiri atas beberapa kelompok :
1. Berdasarkan naungan kementerian :
  • guru honorer kemendikbud
  • guru honorer kemenag
2. Berdasarkan tempat pengabdiannya :
  • guru honorer di sekolah negeri
  • guru honorer di sekolah swasta
3. Berdasarkan kategori honorer yang pengabdiannya sebelum tahun 2005 :
  • guru honorer kategori 1 disingkat k1 ( kategori ini mayoritas sudah diangkat menjadi CPNS/PNS ). Guru honorer kategori 1 adalah guru honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria: diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, dan  berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.
  • guru honorer kategori 2 disingkat k2 ( kategori ini sebagian sudah diangkat menjadi CPNS/PNS dan sebagian yang lain tengah menunggu pengangkatan honorer kategori 2 menjadi CPNS ). Guru honorer  kategori 2 adalah guru honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD, dengan kriteria: diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal  31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006
4. Berdasarkan  kategori honorer yang pengabdiannya setelah tahun 2005
  • guru honorer non kategori yang mengabdi di sekolah negeri
  • guru honorer non kategori yang mengabdi di sekolah swasta
Guru honorer yang SK pengabdiannya di atas tahun 2005 sering disebut juga dengan "guru honorer non kategori", ada juga yang menyebut honorer kategori 3 ( k3 ).

Post a Comment

أحدث أقدم