Dikeluarkannya Surat Edaran Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/PP.00.6/4474/2015 tertanggal 14 Desember 2015 tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 merupakan tindak lanjut dari  surat edaran Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor Dj.I/Set.I/I/Kp.0.0.1/3850/2015 tanggal 26 oktober 2015 tentang persiapan pendataan calon peserta UN tingkat Mts dan MA tahun pelajaran 2015/2016.

Dalam surat Surat Edaran Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/PP.00.6/4474/2015 tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 berisi tentang bahwa satuan pendidikan madrasah diminta agar melakukan upload data EMIS semester ganjil TP 2015/2016 melalui aplikasi EMIS Online dan melakukan  verval peserta UN melalui aplikasi verval peserta UN Online melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun.

Setelah melakukan verval peserta UN selanjutnya Madrasah mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional (UN) dan Berita Acara (BA) serah terima data siswa calon peserta UN TP 2015/2016 dari server Emis melalui aplikasi Verval Peserta UN Online. Kemudian Madrasah menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kab/Kota setempat kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kab/Kota. Hasil verifikasi dari Madrasah dilaporkan/dikembalikan lagi kepada panitia UN tingkat Kb/Kota dan jika data sudah benar-benar valid data DNS tersebut diunggah ke server UN oleh Panitia Pendataan UN tingkat Kab/Kota. Selanjutnya Panitia UN tingkat provinsi melakukan proses penomoran peserta UN dan mencetak Daftar Nominatif Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU). DNT dan KPU tersebut didistribusikan oleh panitia UN Provinsi ke setiap madrasah melalui penitia pendataan UN tingkat kab/kota.

Selengkapnya sahabat dapat memiliki Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah 2016 disini.

Post a Comment

أحدث أقدم