Assalmu'alaikum,,
Para pembaca imadrasah sekalian disni saya akan membahas tentang POS UN 2016 yang telah resmi dikeluarkan oleh Badan Standar Pendidikan Nasional atau BNSP. POS UN 2016 seperti sebelumnya juga menjelaskan mengenai tentang proses dan cara pelaksanaan Ujian Nasional terdiri dari panitia tingkat pusat sampai dengan panitia ditingkat sekolah.

Dalam Prosedur Operasi Standar ini yang dimaksud dengan  Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.


Selanjutnya sekolah/ madrasah mengirimkan nilai rapor untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN semester 1 sampai 5 untuk SMP/MTs/SMPTK, SMK, dan SMA/MA ke Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat 2 minggu sebelum UN dengan menggunakan aplikasi dari Kemdikbud. POS UN 2016 Final Untuk SMP/SMA/Sederajat dijelaskan dalam bab ke VII tentang kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil Ujian Nasional ;


1. Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut: a. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus); b. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima); c. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan d. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima). 

2. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah: a. Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan; b. Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.

bagi sahabat sekalian yang ingin memiliki  silahkan di link POS UN 2016 Final Untuk SMP/SMA/Sederajat semoga bermanfaat bai sahabat sekalian

Post a Comment

أحدث أقدم