Assalmu'alikum,,,,
Guru kementerian agama mendapatkan berita baik dikarenakan sk inpasing yang sudah diterima akan diberikan gaji pokok sesuai dengan golongannya masing-masing. setelah inspektorat melakukan verifikasi dan audit data maka setiap guru atau PTK yang telah menirima SK inpasing harus melakukan verivikasi data pada Simpatika. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. 

Cara Edit Portofolio Inpassing PTK pada Simpatika
1. Langkah awal yaitu login sebagai PTK melalui halaman http://simpatika.kemenag.go.id/

Edit Portofolio Inpassing PTK di Simpatika

2. Selanjutnya masukan UserID dan password simpatika
Edit Portofolio Inpassing PTK di Simpatika



3. Selanjutnya pilih layanan

Edit Portofolio Inpassing PTK di Simpatika
4. Kemudian lihat dasbor PTK, pilih menu Karir >> Riwayat Pegawai >> klik tombol plus pada kolom Riwayat Inpasing

Edit Portofolio Inpassing PTK di Simpatika

5. Silahkan Isi data Riwayat Inpassing, klik Simpan juga sudah sesuai
Edit Portofolio Inpassing PTK di Simpatika


6. Nah, Data Riwayat Inpassing berhasil ditambahkan, Selanjutnya JADIKAN PERMANEN perubahan data Anda dengan cara klik tombol Jadikan Permanen pada kotak dialog yang muncul.
Edit Portofolio Inpassing PTK di Simpatika



7. Periksa kembali perubahan data yang telah dilakukan. Jika sudah sesuai, centang kolom persetujuan dan klik Setuju & Cetak Ajuan.

Edit Portofolio Inpassing PTK di Simpatika
 8. Terakhir jangan lupa serahkan surat SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK (S12a) yang Anda cetak tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab setempat untuk Disetujui Ajuan Perubahan Data Rinci Anda.


Edit Portofolio Inpassing PTK di Simpatika
Demikian informasi bagaimana Cara Edit Portofolio Inpassing PTK di Simpatika, semoga bermanfaat.
SIMPATIKA PTK.
Waasalamu'alikum

Post a Comment

أحدث أقدم