Assalamu'alikum,,,
Sahabat pembaca imadrasah semua komponen yang ada didalam satuan pendidikan merupakan satu kesatuan dari sistem yang saling berhubungan, antara pendidik dan tenaga kependidikan saling berkoordinasi untuk menjadikan lembaga pendidikan yang dimiliki baik dan nyaman. Setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang ada lembaga pendidikan saat ini harus memiliki NUPTK, karena dengan memiliki NUPTK ini setiap individu akan terdaftar dalam data pemerintah untuk mengmbil keputusan yang sesuai.

NUPTK berisi nomor unik sebanyak 16 digit yang diterbitkan oleh direktorat jendral guru dan tenaga kependidikan kemdikbud, karena pentingnya NUPTK bagi setiap pendidik dan teanga kependidikan dirjen GTK Kemdikbud mengeluarkan edaran nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 desember 2015 mengenai  Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016. dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan tatacara pengajuan NUPTK bagi guru Madrasah dibawah naungan Kemenag.

Apa saja syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016 sahabat bisa membacanya edara tersebut dibawah ini


Demikian informasi mengenai  Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016 semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian
Wassalamu'alaikum

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama