Assalamu'alaikum,,,.
Nomor Pokok Sekolah Nasional atau yang lebih dikenal dengan NPSN merupakan persyaratan wajib karena dengan nomor tersebud madrasah akan masuk pada data kemendikbud, maka dengan pentingnya dokumen tersebut sehingga madrasah harus melakukan validasi dan verivikasi data tersebut kemudian Sertifikat NPSN dapat dicetak.

Edaran mengenai mekanisme pengajuan cetak sertifikat NPSN Madrasah telah diterbitkan sekitar 1 bulan yang lalu, tetapi belum sepenuhnya madrasah melaksnakan edaran tersebut dikarenakan kurangnya koorsinasi antara kementerian agama wilayah kabupaten dan madrasah.

Berikut ini adalah Mekanisme Pengajuan Cetak Sertifikat NPSN Madrasah :

  1. Operator   Lembaga   harus  terdaftar   pada   Jaringan  Pengelola   Data Pendidikan  (http://sdm.data.kemdikbud.go.id) dengan  melampirkan Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing.
  2. Setelah Akun lembaga diaktifkan oleh PDSP Pusat, selanjutnya setiap RA/Madrasah harus mengupload scanning SK Ijin Operasional Pendirian Madrasah dengan format PDF berukuran kurang dari 1 mb melalui halaman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id .
  3. Kemudian Operator harus melaporkan  basil upload kepada  operator EMIS  Kab/Kota agar direkap dan dibuatkan permohonan pencetakan Sertifikat NPSN.
  4. Selanjutnya admin Kanwil akan mencetak Sertifikat NPSN berdasarkan daftar nama  dan  identitas RA/Madrasah  pada  Lampiran  Surat Permohonan Pencetakan Sertifikat NPSN Kab/Kota.
Demikian informasi mengeanai Mekanisme Pengajuan Cetak Sertifikat NPSN Madrasah semoga bermanfaat.
Wassalamu'alikum

Post a Comment

أحدث أقدم