Assalamu'alaikum,,,
haloo sahabat imadrasah, setelah bebrapa hari tidak aktif mengisi blog yang saya kelola hari ini saya empatkan utuk membagikan informasi mengenai Pedoman PPDB 2016/2017 yang telah diterbitkan mengacu pada Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA dan Sekolah/Madrasah.

Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB.
 
PPDB 2016

Sesuai buku pedoman yang diterbitkan oleh direktorat pendidikan islam madrasah republik indonesia sudah memberikan penjelasan beberapa persyaratan yaitu ;

PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Raudhatul Athfal

Calon peserta didik baru Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
2. Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
3. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
4. Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan
belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.

Madrasah Ibtidaiyah
Syarat calon peserta didik baru MI/MILB/sederajat:
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2016 :
a. telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
c. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c,
rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan sampai dengan
batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar.
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MILB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua
belas) tahun.4. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat.
5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.


Madrasah Tsanawiyah
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli
2016:
a. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren
Salafiyah Ula/sederajat;
b. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren
Salafiyah Ula/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB adalah peserta didik yang tamat dan
memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2016 - 2017 8


Madrasah Aliyah
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2016 :
a. Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren
Salafiyah Wustha/sederajat;
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah
Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB adalah anak yang tamat dan
memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.
Madrasah Aliyah Kejuruan
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MAK pada tanggal 1 Juli 2016 :
a. Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah
Wustha/sederajat;
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah
Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB; dan
e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi
keahlian/kompetensi keahlian di MAK yang dituju.
 



Bagi sahabat madrasah sekalian yang ingin membaca keseluruhan Pedoman PPDB tahun 2016/2017 selengkapnya bisa sahabat imadrasah sekalian dapatkan dibawah ini;



>>>> Pedoman PPDB RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2016/2017<<<<

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat untuk sahabat semua.
Wassalamu'alikum.

Post a Comment

أحدث أقدم