Meski Tahun 2018 masih jauh, Pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan 3 Menteri ini tertuang dalam SKB 3 Menteri nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan 3 Menteri ini tertuang dalam SKB 3 Menteri nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan
Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim
Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman
Abnur.
Dalam
keputusan bersama itu ditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional
sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul
Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Nah,
dalam dunia pendidikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama
ini amat penting, karena terkait dengan pembelajaran yang sudah sejalan
dengan kalender pendidikan.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
Download Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 707 Tahun
2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 disini :