Pembelajaran awal tahun 2021/2022 di madrasah akan segera dimulai pada tanggal 12 juli 2021.
segala persiapan penyelenggaran pembelajaran dimadrasah perlu segera dilakukan oleh semua civitas akademika Madrasah. Kasus COVID-19 diindonesia bulan juni 2021 menunjukan peningkatan yang signivikan diberbagai kab/kota hal ini perlu menjadi perhatian bersama.


 

Oleh karena itu perlu diterbitkan ketentuan yang dapat dijadikan acuan oleh pengelola pembelajaran di Madrasah agar dapat tetap melaksanakan pembelajaran dengan berpegang pada prinsip penjagaan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan Madrasah.

Berikut Ketentuannya:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di Madrasah WAJIB memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan pada seluruh warga Madrasah (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan pemangku kepentingan madrasah lainnya.
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Madrasah dalam mempetimbangkan bentuk pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK) WAJIB memperhatikan ketentuan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021, khususnya terkait dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya masing-masing TIDAK BOLEH memberikan memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di zona MERAH. Selanjutnya madrasah pada zona Merah WAJIB melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR).
  4. Madrasah yang berada di daerah ZONA HIJAU, KUNING, ORANGE dapat melakukan PTM di satuan pendidikan dengan ketentuan.
  5. Dalam mengantisipasi kondisi pandemi ini, setiap Madrasah WAJIB menyiapkan kemampuan layanannya untuk menyediakan berbagai bentuk layanan pembelajaran yang memungkinkan dapat dilaksanakan sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku untuk tetap dapat memastikan terpenuhinya Hak Belajar Peserta Didik dengan tetap berpegang pada prinsip kesehatan dan keselamatan bagi warga madrasah.
  6. Penetapan target belajar di Madrasah tetap mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang panduan kurikulum Darurat pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang panduan kurikulum Darurat pada RA.
  7. Madrasah yang membuka PTM diwajibkan dapat mengikuti SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan terlebih dahulu memastikan telah dilaksanakannya Vaksinasi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Madrasah yang akan menyelenggarakan PTM.

Berikut Selengkapnya Edaran yang telah diterbitkan oleh dirjen Kelembagan Madrasah, semoga bermanfaat dan bisa menjadi panduan bagi sahabat imadrasah sekalian.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama