Kepala
madrasah
dapat didefinisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas
untuk memimpin suatu madrasah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar.
Sebagai
pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah memiliki tanggungjawab legal
untuk mengembangkan staf, kurikulum, dan pelaksanaan pendidikan di sekolahnya.
Di sinilah, efektifitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan
mereka bekerjasama dengan guru dan staf, serta kemampuannya mengendalikan
pengelolaan anggaran, pengembangan staf, scheduling, pengembangan kurikulum,
paedagogi, dan assessmen.
PMA Nomor 58 Tahun 2017 |
Mengingat
tugas kepemimpinan yang kompleks, pengertian kepemimpinan tidak dapat dibatasi
secara pasti, termasuk pengertian kepemimpinan efektif di sekolah.
Namun,
sejumlah rujukan menjelaskan bahwa kepemimpinan efektif di sekolah dapat
berkait dengan kepemimpinan kepala sekolah di sekolah yang efektif. Atas dasar
pandangan ini, maka kepemimpinan efektif di sekolah dapat dimengerti sebagai
bentuk kepemimpinan yang menekankan kepada pencapaian prestasi akademik dan non
akademik sekolah. Membekali kepala sekolah memiliki seperangkat kemampuan ini
dirasa sangat penting.
Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah - merupakan peraturan terbaru
mengai tugas pokok dan tanggung jawab kepala madrasah yang meliputi:
- Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawag
- Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Madrasah
- Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PKB)
- Hak dan Beban Kerja
- Penilaian Kinerja
Berikut isi dari Peraturan Menteri
Agama –
Demikian mengenai PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah Semoga Bermanfaat