Kepala madrasah dapat didefinisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu madrasah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar.

Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah memiliki tanggungjawab legal untuk mengembangkan staf, kurikulum, dan pelaksanaan pendidikan di sekolahnya. Di sinilah, efektifitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan mereka bekerjasama dengan guru dan staf, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan anggaran, pengembangan staf, scheduling, pengembangan kurikulum, paedagogi, dan assessmen. 

PMA Nomor 58 Tahun 2017

Mengingat tugas kepemimpinan yang kompleks, pengertian kepemimpinan tidak dapat dibatasi secara pasti, termasuk pengertian kepemimpinan efektif di sekolah.

Namun, sejumlah rujukan menjelaskan bahwa kepemimpinan efektif di sekolah dapat berkait dengan kepemimpinan kepala sekolah di sekolah yang efektif. Atas dasar pandangan ini, maka kepemimpinan efektif di sekolah dapat dimengerti sebagai bentuk kepemimpinan yang menekankan kepada pencapaian prestasi akademik dan non akademik sekolah. Membekali kepala sekolah memiliki seperangkat kemampuan ini dirasa sangat penting.

Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah -  merupakan peraturan terbaru mengai tugas pokok dan tanggung jawab kepala madrasah yang meliputi:


  • Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawag
  • Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Madrasah
  • Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PKB)
  • Hak dan Beban Kerja
  • Penilaian Kinerja


Berikut isi dari Peraturan Menteri Agama –

Demikian mengenai PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah  Semoga Bermanfaat

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama