Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dengan sistem penilaian yang baik, diharapkan akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik.
Hasil Belajar Madrasah
 Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, baru-baru ini, menerbitkan beberapa regulasi baru dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 dan penilaian Hasil Belajar pada Madrasah dengan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Berikut ini SuratEdaran Resminya.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 berisi tentang
  1. SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MI.
  2. SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs.
  3. SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MA.
  4. SK Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran pada Madrasah.
  5. SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah.
  6. Panduan penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah
  7. Panduan penggunaan Aplikasi Cetak SHUAMBN

Unduh SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


Silakan unduh masing-masing SK Dirjen pada tautan di bawah ini.
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah, UNDUH DI SINI
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah, UNDUH DI SINI
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah, UNDUH DI SINI

Semoga ketiga SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah bisa menjadi panduan bagi pendidik, satuan pendidikan, dan stakeholder madrasah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama