Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dengan sistem
penilaian yang baik, diharapkan akan mendorong pendidik untuk menentukan
strategi mengajar yang baik.
Hasil Belajar Madrasah |
Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama, baru-baru ini, menerbitkan
beberapa regulasi baru dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 dan
penilaian Hasil Belajar pada Madrasah dengan Petunjuk Teknis
Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah,
baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun
Madrasah Aliyah (MA).
- SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MI.
- SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs.
- SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MA.
- SK Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran pada Madrasah.
- SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah.
- Panduan penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah
- Panduan penggunaan Aplikasi Cetak SHUAMBN
Unduh SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah
Silakan unduh masing-masing SK Dirjen pada tautan di bawah ini.
-
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah, UNDUH DI SINI
-
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah, UNDUH DI SINI
-
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah, UNDUH
DI SINI
Semoga ketiga SK Dirjen tentang Juknis
Penilaian Hasil Belajar Madrasah bisa menjadi panduan bagi pendidik,
satuan pendidikan, dan stakeholder madrasah dalam melaksanakan
penilaian hasil belajar di madrasah.