Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3459 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2019. Pemberian bantuan ini dilakukan dalam rangka kegiatan peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

(Terbaru) Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS Madrasah 2019


Peraturan ini resmi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Junis 2019 oleh Diektur Jenderal Bapak Kamaruddin Amin.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas.

Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Baca Juga :
Kedua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas. Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus).

Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

Download Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS Madrasah

Langsung saja silahkan anda unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS Madrasah yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama