Pesantren diIndonesia merupakan lembaga non formal yang sudah ada sejak lama dan menghasilkan tokoh - tokoh nasional yang sangat membanggakan. SANTRI adalah istilah bagi mereka yang belajar di Pesantren. Pesantren yang ada sangatlah banyak sekali sehingga diera moderen sekarang perlu dilakukan pendataan yang berfungsi agar Kementerian Agama dalam membuat kebijakan dan melihat potensi pesantren mudah dalam koordinasi dengan kegiatan - kegiatan masyarakat dan instansi dilingkungan Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren.
Education Management Information System (EMIS) adalah Alat sebagai sarana melakukan pemutakhiran (updating) data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren. Dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama. Terkait izin terdaftar bagi Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018.
Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren.
Prosedur Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren dilakukan dengan 2 (dua) prosedur:
- Secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukandengan melampirkan hardcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren; dan
- secara alur data berbasis elektronik atau online melalui laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren dengan memilih menu “Registrasi” pada halaman beranda, serta melampirkan softcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren serta melengkapi beberapa formulir isian dalam aplikasi.
Juknis Pendaftran Keberadaan Pesantren Bisa Kalian Download Link Miror Di SINI
Demikian Mengenai Juknis Pendaftran Keberadaan Pesantren, Semoga Bermanfaat Bagi teman-teman sahabat imadrasah sekalian.