draff POS UN 2015

i-madrasah
sahabat pembaca i-madrasah yang baik, setelah lama ditunggu tentang Pandun OpraSional atau POS UN Tahun 2015 yang telah lama di diskusikan ahirnya kini telah hadir draff rencana POS UN Tahun 2015, mengapa pemerintah belum resmi mengeluarkan POS UN tahun 2015 ini dikarenakan banyak kebijakan yang harus di fahami oleh berbagai fihak agar Ujian Nasional Tahun 2015 ini bisa terlaksana dengan baik dan lebih akuntabilitas tidak ada berbagai kecurangan,

dari berbagai segi memang ada sedikit perubahan tentang penyelenggaraan UN Tahun 2015, dalam draf POS UN Peserta didik dinyatakan lulus Ujian S/M, SMP/MTs, SMPLB, MA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M. ;

1.       Kriteria kelulusan perserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.       Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 3 diperoleh dari:
a)      Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I,II, III, IV, dan V untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
b)      Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMALB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
c)       Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I,II, dan III untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
d)      Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I sampai semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
e)      Nilai S/M yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat.
3.       Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a)      Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;

b)      Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahliah Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.

Demikian informasi tentang POS UN tahun 2015 yang kami dapat dari draf Ujian Nasional 2015, jika ingin mendapatkannya selengkapnya disini

Post a Comment

أحدث أقدم