Grafis Perbedaan SIMPATIKA dg PADAMU NEGERI
Bapak ibu guru dilingkungan kementerian Agama tentunya sudah tidak asing lagi dengan aplikasi SIMPATIKA karena merupakan pengganti dari Padamunegeri yang pada tahun sebelumnya digunakan verifikasi dan validasi data guru yang ada diindonesia.

SIMPATIKA resmi diberlakukan pada semeter gasal tahun pelajaran 2015/2016 dengan batas waktu setiap PTK melakukan aktivasi dan validasi paling lambat 31 desember 2015. Kadang PTK belum mengetahui fasiltas yang berbeda antara PADAMUNEGERI dan SIMPATIKA dianggapnya alur prosesnya tetap sama, Tetapi pada kenyataannya ada perbedaan yang telah disampaiakan dalam edaran dan info yang diberikan, berikut perbedaannya ;

1.Perihal Situs Pencarian
Domain SIMPATIKA dibangun tersendiri di  http://simpatika.kemenag.go.id. Namun masih tetap sama satu hosting dengan padamunegeri hal ini bisa dilihat saat PTK ingin malukan Login. Saat pencarian PTK yang muncul khusus yang berada di naungan Kemenag saja termasuk juga Guru Pendidikan Agama (Semua Agama) yang satminkalnya berada di sekolah umum naungan Kemdikbud.

2.Perihal Akses Kanwil Kemenag
Operator Kanwil Kemenag aktif di SIMPATIKA sebagai pengganti dari LPMP di PADAMU NEGERI. Hal ini berhubungan beberapa proses melalui persetujuan dari Admin Kanwil Kemenag, seperti: Sertifikasi, Inpassing, Tunjangan, NUPTK, NRG, dan lainnya.

3.Perihal Akun Operator
Di SIMPATIKA tidak mewajibkan madrasah/sekolah memiliki operator karena konsep SIMPATIKA adalah self services PTK, artinya setiap guru atau PTK bertanggungjawab atas keaktifan validasi dan verivikasi data yang ada kemudian data tersebut terekam dalam menu PTK Kepala Madrasah/Sekolah. Jika dirasa perlu Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengangkat asisten untuk membantu tugasnya di SIMPATIKA bila memang dibutuhkan atas kesadaran dan tanggungjawab sendiri.

4.Perihal Alur Keaktifan PTK

Pada SIMPATIKA para PTK (non Kepala Madrasah dan Pengawas) bisa mencetak Kartu Digitalnya masing-masing sebagai tanda bukti keaktifan mereka di periode aktif saat ini tanpa harus menunggu hasil isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b).

5.Perihal Mutasi

Bagi para PTK yang melakukan ajuan Mutasi lintas naungan baik dari Kemdikbud ke Kemenag atau sebaliknya. Proses persetujuan ajuan mutasinya langsung di proses oleh Admin Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

6.Perihal Perhitungan JJM
Perhitungan JJM khususnya bagi para Pendidik (Guru) naungan Kemenag menggunakan basis Isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b) yang merupakan tugas dan tanggungjawab Kepala Madrasah/Sekolah masing-masing.

Demikian informasi tentang 6 perbedaan Layanan Simpatika dengan Padamu Negeri semoga bermanfaat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama