Hallo sobat pembaca imadrasah sekalian, setelah kemarin kami membahas tentang berita Ujian Nasional kali ini kami akan memberikan seputar tentang TPG. TPG atau dikenal dengan Tunjangan Profesi Guru untuk lingkungan kemdikbud pada proses pencairannya nanti akan digunakan data acuan berasala dari data dapodik. Surat edaran ini resmi dikeluarkan oleh ditjen GTK dengan Nomor 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tertanggal 11 Februari 2014. Dalam surat edaran ini
secara tegas diungkapkan bahwa tidak ada lagi penjaringan data diluar sistem
pendataan Dapodik.
Dalam
surat edaran terbaru ini dihimbau agar seluruh Operator, Guru dan Tenaga
Kependidikan agar memaksimalkan pengisian data guru melalui website
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id palingan lambat tanggal 31 Januari 2016.
Demikian informasi terkait Kemdikbud Tahun 2016 Cairkan TPG Sesuai Data Dapodik, semoga bermanfaat.
Demikian informasi terkait Kemdikbud Tahun 2016 Cairkan TPG Sesuai Data Dapodik, semoga bermanfaat.