Assalmu'alaikum,,
Para pembaca imadrasah sekalian disni saya akan membahas tentang POS UN 2016 yang telah resmi dikeluarkan oleh Badan Standar Pendidikan Nasional atau BNSP. POS UN 2016 seperti sebelumnya juga menjelaskan mengenai tentang proses dan cara pelaksanaan Ujian Nasional terdiri dari panitia tingkat pusat sampai dengan panitia ditingkat sekolah.
Dalam
Prosedur Operasi Standar ini yang dimaksud dengan Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan
dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik
(SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan
Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket
B/Wustha dan Program Paket C.
Selanjutnya sekolah/ madrasah mengirimkan nilai rapor
untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN semester 1 sampai 5 untuk
SMP/MTs/SMPTK, SMK, dan SMA/MA ke Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat 2
minggu sebelum UN dengan menggunakan aplikasi dari Kemdikbud. POS UN 2016 Final Untuk SMP/SMA/Sederajat dijelaskan dalam bab ke VII tentang kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil Ujian Nasional ;
1. Nilai
hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus),
dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut: a.
sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau
sama dengan 100 (seratus); b. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan
kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima); c. cukup, jika nilai
lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh
puluh); dan d. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh
lima).
2. Nilai
Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah: a. Gabungan antara nilai Ujian Praktik
Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk
nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian
Kejuruan; b. Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh
Direktorat Pembinaan SMK.
bagi sahabat sekalian yang ingin memiliki silahkan di link POS UN 2016 Final Untuk SMP/SMA/Sederajat semoga bermanfaat bai sahabat sekalian