Assalamu'alikum,,,
Larangan Penggunaan dana BOS
ilustrasi larangan penggunaan dana BOS

Dana BOS sangat penting kaitannya dengan operasional madrasah, dengan bantuan dan BOS untuk madrasah semua komponen dalam jalannya KBM menjadi lebih optimal. Kemenag telah resmi mengeluarkan juknis mengenai penggunaan dana BOS tahun 2016 untuk itu saat membuat RKAM diharpkan madrasah berpedoman dengan 14 item yang dilarang tentang penggunaan dana BOS Reguler.

14 larangan Penggunaan dana BOS Tahun 2016 yaitu ;
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
  4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah),kecuali untuk siswa miskin penerima PIP;
  8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  9. Membangun gedung/ruangan baru;
  10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  11. Menanamkan saham;
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/ perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama. 
Demikian mengenai 14 Larangan Penggunaan dana BOS Tahun 2016 semoga dapat bermanfaat dan digunakan sebagai acuan oleh pengelola BOS madrasah tahun 2016
Wasalamu'alaikum,,,

Post a Comment

أحدث أقدم