Assalamu'alikum,,,
Setelah ditutupnya server web PUPNS tenyata masih banyaknya PNS yang belum terdaftar dalam sistem PUPNS hingga 31 Desember 2015 lalu, sehingga menimbulkan masalah baru dalam struktur Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan informasi yang dikutip dari BKN, bahwasanya bagi PNS yang tidak melakukan pendataan PUPNS akan dicopot dari status PNS.

 
Namun, hari ini 5 Januari 2016 BKN secara resmi menerbtikan surat edaran terkait dengan masa perpanjangan PUPNS. Berdasarkan surat edaran BKN nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang tindak lanjut PNS dijelaskan mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pendataan PUPNS 2015.
Selama pendataan PUPNS berlangsung, BKN telah melakukan evaluasi-evaluasi PUPNS, hasilnya antara lain :
  1. Masih ada PNS yang belum mendaftar/melakukan registrasi e-PUPNS dengan jumlah 106.038 (daftar nama PNS dari masing-masing instansi dapat dilihat di portal PUPNS.
  2. Masih ada PNS yang belum selesai verifikasi level 1 maupun level 2, jumlahnya 1.630.816
  3. Ada PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen untuk dilakukan verifikasi, jumlahnya 449.057

Berkaitan dengan permasalahan pada poin a, yaitu bagi PNS yang sama sekali belum melakukamn registrasi PUPNS maka harap melakukan langkah-langkah berikut ini :
  • Yang pertama, instansi setempat harus menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD beserta alasan tidak melakukan pendataan e-PUPNS dengan mengisi formulir yang dapat Bapak/Ibu download di akhir artikel ini.
  • BKN akan memfasilitasi dengan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan cukup rasional.
  • Batas waktu pendaftaran/registrasi akan diperpanjang hingga 31 Januari 2016. Namun jika sampai batas waktu yang telah ditentukan PNS yang bersangkutan tidak melakukan pendataan PUPNS, maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan akan dihapus dari data PNS nasional di dalam BKN.
Untuk edaran resminya silahkan bisa ikut mendapatkannya PUPNS Diperpanjang Hingga 31 Januari 2016 disini
Wassalamu'alikum,

Post a Comment

أحدث أقدم