Assalamu'alikum,,,
Sahabat imadrasah, notifikasi sistem kemarin yang membuat sebagian kita menjadi terasa kegerahan yaitu bahwa jabatan guru berubah secara otomatis menjadi tenaga kependidikan mulai pada tanggal 1 Juli 2016, atau selepas berakhirnya masa verval Simpatika Semester Genap Tahun pelajaran 2015/2016, informasi ini resmi didapat dari notifikasi yang telah ada seperti gambar yang saya dapatkan dibawah ini;
notifikasi simpatika
Kebijakan ini bukan kebijakan yang secara singkat diambil oleh pemerintah, tetapi hal ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang telah ada jelas digambar diatas, khususnya pada pasal 82 ayat (2) yang isinya menjelaskan  
"Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini." 

Jika sahabat sekalian seorang pendidik atau guru tetapi tidak memiliki kualifikasi D4/S1 dan tidak masuk dalam guru yang memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi) berarti tidak akan mendapatkan fasilitas bantuan tunjangan dari pemerintah sesuai yang dijelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pada pasal 63 ayat (1) dijelaskan "Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan,"

Apa Yang harus dilakukan Oleh Guru Yang bersangkutan dan Kepala Madrasah ??? 

Untuk Guru
Bagi para pengajar atau guru yang tidak memiliki kualifikasi sesuai undang-undang tersebut diatas hendaknya ihlas dan legowo karena anda tidak bisa diterima oleh sistem, jika memang masih diberikan kesempatan oleh penyelenggara lembaga pendidikan (Yayasan) tidak ada salahnya tetap mengemban tugas mulia ini meski dengan resiko tidak diakui mengajar dalam sistem (SIMPATIKA).

Untuk Kepala Madrasah
Baiknya kepada kepala madrasah sebagai pengambil keputusan ditingkat madrasah segera berkoordinasi dengan pengurus yayasan tentang kebijakan sistem SIMPATIKA yang akan mulai berfungsi 1 juli 2016  karena dimungkinkan akan ada tenaga pendidik yang tidak bisa diterima dalam sistem sehingga butuh mengganti formasi dalam kegiatan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.

Demikian informasi yang saya berikan mengenai  1 Juli 2016 Guru Non D4/S1 di Simpatika akan Berubah Menjadi Tenaga Kependidikan, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama