Assalamu'alikum,,
Sahabat imadrasah, kabar gembira yang selalu dinantikan oleh para guru sertifikasi adalah kabar pencairan tunjangan profesi guru. Tunjangan Profesi Guru yang diberikan tentunya tidak lepas dengan berbagai persyaratan yang harus dipenui untuk itulah Dirjen Pendidikan Islam Kementerian agama mengeluarkan Juknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2016 yang bisa digunkan acuan para pengampu kepentikan untuk menetapkan siap saja guru yang lolos dalam pemberian tunjangan tersebut.

Keputusan dirjen pendis nomor 1952 tahun 2016 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2016 ini sudah menjawab segala permasalahan yang sering muncul berada dimadrasah disusun secara sistematis sehingga mempermudahkan dalam menggunakan dan memahaminya.


Juknis TPG 2016

Berdasarkan Juknis yang telah diterbitkan kriteria dalam penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2016 yaitu:


dan tentang simpatika dalam juknis tersebut

Bagi sahabat imadrasah yang ingin mengetahui Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 selengkapnya ada dibawah ini;


Demikian informasi mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 semoga bermanfaat bagi sahabat imadrasah sekalian.
Wassalamu'alikum

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama