SiBOS Pintar 2018
Dirjen Pendis telah mengeluarkan Surat Edaran yang bernomor 1309/Dj.i.i/Dt.I.I.4/HM.01/09/2018, mengenai hal : Pemutakhiran Data Peserta Didik Madrasah melalui Aplikasi SIBOS PINTAR.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. 


Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran implementasi Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah, diperlukan data peserta didik yang mutakhir pada setiap awal tahun pelajaran baru. Hal ini diperlukan sebagai dasar pengambilan kebijakan pengalikasian anggaran BOS pada madrasah dan juga penyaluran bantuan sosial PIP kepada siswa madrasah. Untuk mewujudkan hal ni, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, kelembagaan, dan Kesswaan Madrasah (KSKKM) mengembangkan sebuah Aplikasi berbasis “Desktop Online” yang dinamakan dengan Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar atau disingkat SIBOS PINTAR

Adapun tujuan pengembangan Aplikasi SIBOS PINTAR tersebut adalah :
1.      Melakukan pendataan peserta didik madrasah secara tepat dan akurat sebagai basis perencanaan anggaran dan kuota BOS per Madrasah;
2.      Mengintegrasikan dan peserta didik madrasah secara online dengan data kependudukan keluarga miskin dan keluarga prasejahtera di Kementerian Sosial sebagai basis pemadanan data dalam rangka penyauran bantuan PIP untuk Siswa Madrasah;
3.      Merekapitulasi data pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, sampai tingkat kecamatan tentang statistik dan demografi peserta didik

Sehubungan dengan hal tersebut, pemutakhiran data peserta didik melalui SIBOS PINTAR dapat dilakukan dalam waktu yang cepat dan paling lambat tanggal, 30 September 2018


Username : NSM masing-masing madrasah
Pasword : User12345

Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama