Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua  jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI)  sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau  pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru. Kegiatan ini biasanya dikenal dengan istilah “Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)”. 


Namun demikian, karena tahun ajaran baru 2021/2022 bangsa Indonesia masih  berada pada nuansa Pandemi Covid-19, maka pola pelaksanaan kegiatan  MATSAMA pun harus menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan yang  sudah ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun, secara substansi, kegiatan tujuan  dan visi dari kegiatan MATSAMA ini tetap mengarah pada tujuan awalnya.

Adapun waktu pelaksanaan MATSAMA adalah selama tiga (3) hari pada minggu  pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah.

Tahun pelajaran 2021/2022 masih dalam  kondisi darurat Covid-19 namun proses pembelajaran sudah akan dimulai dengan  pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas dengan ketentuan-ketentuan  sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri, maka desain pelaksanaan MATSAMA  antara lain sebagai berikut: 

  A.  Pembekalan para mentor/pendamping MATSAMA (secara  daring/luring).

 B. Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil Kementerian Agama  Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pelaksanaan dibagi ke dalam tiga (2) model:

  1. Model tatap muka terbatas: peserta didik berdasarkan ketentuan  pemerintah dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara  ketat.
  2. Model Daring/Virtual: peserta didik dapat mengikuti secara daring  dengan ketentuan tersedianya jaringan internet. Hal ini agar para peserta  didik yang tidak dapat hadir secara tatap muka di madrasah tetap dapat  mengikuti seluruh tahapan dan proses MATSAMA, madrasah harus  menyediakan akses untuk seluruh tahapan dan proses MATSAMA secara  online.

Adapun ketentuan pelaksanaan MATSAMA sebagai berikut:

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni  sebagai penyelenggara;
  3. Bagi wilayah dengan kategori zona hijau, seluruh kegiatan dilaksanakan di  lingkungan madrasah dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol  kesehatan dan memperhatikan SKB 4 Menteri dalam melakukan proses  pembelajaran tatap muka terbatas. Sementara bagi peserta didik yang tidak  dapat hadir secara tatap muka, madrasah harus memastikan bahwa seluruh  tahapan dan proses MATSAMA dapat diakses oleh peserta didik dari  rumah.
  4. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif,
  5. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  6. Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar  (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
  7. membiasakan budaya salam apabila dengan seorang ataupun sekelompok  orang
  8. Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian  acara/kegiatan, olah raga, dll);
  9. Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di Madrasah.
  10. Peserta didik mengenakan tanda pengenal.
  11. Menjungjung tinggi nilai norma yang berlaku di lingkungan Madrasah. l. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun  penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran  siswa;
  12. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi  kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
  13. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas  pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan MATSAMA  tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.

Panduan Dan ketentuang Mengenai PELAKSANAAN  MASA TA’ARUF SISWA MADRASAH (MATSAMA) Tahun 2021, bisa sahabat imadrasah baca dibawah ini dan semoga bermanfaaa.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama