POS UN (POS Ujian Nasional) untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK, dan yang lainnya ini dikeluarkan melalui pearturan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) untuk setiap tahun pelajaran  mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMP/ MTs / SMPLB, SMP terbuka, SMA / MA / sekolah menengah atas agama katolik / sekolah menengah atas teologi kristen, sekolah menengah atas luar biasa, sekolah menengah kejuruan / madrasah aliyah kejuruan, sekolah menengah atas terbuka, satuan pendidikan kerjasama, serta program paket b / wustha, dan program paket c tahun pelajaran 2017/2018. Sementara untuk tingkat SD masih dalam proses pembahasan.

POS UN 2018


  1. Persyaratan peserta ujian di dalam POS UN 2018
  • Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan SPK.
  • Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti US, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
  • Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
  • Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pendidikan formal.
  • Peserta didik yang belajar di SPK di Indonesia dapat mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang atau satuan pendidikan pelaksana UN terakreditasi A yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
  1. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional di POS UN 2018
  • Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.
  • Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Panitia Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi calon data peserta untuk ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
  1. pemutakhiran data;
  2. pencetakan daftar nominasi tetap (DNT); dan
  3. pengiriman DNT peserta UN ke satuan pendidikan.
  • Data peserta SILN dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
 
Demikian Infomasi mengenai Download  POS UN 2018 untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK semoga bermanfaat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama